Tuntutan JPU Kejari Dumai Terdakwa RO Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Di Jatuhi Hukuman 20 Tahun

Tuntutan JPU Kejari Dumai Terdakwa RO Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Di Jatuhi Hukuman 20 Tahun

DUMAI I PAB I---Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Dumai Priandi Firdaus SH, dalam sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Reswanto alias Nanang dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH MH, Hakim Anggota Taufik SH MH dan Relson Muliadi SH MH, Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, pada Rabu (03/11/2021) sore.

Dalam tuntutannya Priandi menegaskan bahwa berdasarkan saksi dan bukti serta fakta persidangan, terbukti dakwaan kesatu pasal 340 Kuhpidana.

"Menuntut terdakwa bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi dan menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara," ujar Priandi.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menunda persidangan, guna memberi kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan.
Sidang pembelaan (Pledoi) akan digelar pada Rabu pekan depan.

Reswanto melakukan pembunuhan terhadap Rahmi yang merupakan isteri terdakwa dengan cara menyiramkan bensin kebadan korban, saat sidang tidur. Usai menyiram dengan bensin lalu membakar korban dengan obor api yang terbuat dari botol M150.

Semua itu sudah merupakan naas yang menimpa terhadap Rahmi.

(eli/Ril)

Berita Lainnya

Index